JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto memilih untuk menghadiri rapat paripurna pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2017-2018 di DPR ketimbang memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya Novanto dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) hari ini.

Usai rapat, para awak media yang menunggu sejak pagi "memberondong" Novanto dengan berbagai pertanyaan, salah satunya terkait kapan ia akan menghadiri panggilan KPK.

"Kita lihat saja," ujar Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Novanto mengatakan, kuasa hukumnya sudah mengirim surat ke KPK soal ketidakhadirannya. Alasannya, karena dia sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada Senin, (13/11/2017), Ketua Umum Partai Golkar itu mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Ada dua pasal yang digugat, yaitu Pasal 46 Ayat 1 dan Ayat 2, serta Pasal 12 UU KPK. Pasal 46 digunakan KPK untuk menjadi dasar pemanggilan. Sedangkan Pasal 12 terkait pencegahan Novanto ke luar negeri.

Baik KPK maupun pihak Novanto sama-sama memilki argumen terkait dua pasal tersebut, namun saling bertentangan. Salah satunya terkait dengan perlu atau tidaknya izin Presiden sebelum KPK memanggil anggota DPR

"Pokoknya kami ujilah (ke MK). Sama-sama kami uji supaya tidak ada perbedaan-perbedaan (penafsiran)," kata Novanto.

Sebelumnya, pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, kliennya tidak akan memenuhi panggilan KPK hingga MK mengeluarkan keputusan atas pengajuan uji materi terhadap UU KPK.***