MEDAN - Kepala Desa (Kades) Tanjung Morawa A Senen (46), terbukti bersalah dan dijatuhi vonis majelis hakim selama 12 bulan penjara. Terdakwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polsek Tanjung Morawa dan Satuan Reskrim Polres Deliserdang. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa A Senen selama 12 bulan penjara, denda Rp 50 Juta subsider dua bulan kurungan. Dan memerintahkan agar terdakwa ditahan," ucap majelis hakim Saryana SH,MH, di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (14/11/2017).

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan jabatan, dengan menerima hadiah,terkait jabatannya.

Terdakwa bersalah melanggar pasal pemberantasan tindak pidana korupsi,tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU no.20 tahun 2001.

Terdakwa H.Senen tertangkap di salah satu tempat hiburan Nada Karaoke di Simpang Abadi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa pada bulan April 20017, berikut barang bukti Rp.5 Juta, uang pengurusan Surat Keterangan Silang Sengketa (SS) atas nama Napsir Barus, Kaperas Br Sitepu dan Almarhum Gereta Sembiring.

Kendati ada perintah penahanan dari majelis hakim, namun terdakwa tampak melenggang bergegas meninggalkan gedung PN Medan, ditemani istrinya.

Ketika ditanya soal, adanya perintah agar segera ditahan, terdakwa dengan suara tinggi mengaku sudah siap menjalani hukuman.

"Sekarangpun aku udah siap dipenjara. Tapi kan aku masih pikir-pikir dulu tujuh hari ini," tegas terdakwa.

Sementara itu, JPU yang dikonfirmasi, terkait perintah segera melakukan penahanan dari majelis hakim, hanya mengatakan, akan menanya dan melihat dulu berkas putusan ke Panitera Pengganti (PP).

"Sabar ya bang, biar kutanya dulu sama PP-nya, biar jelas," katanya.