MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua tersangka kasus penyuapan pembanguan infrastruktur di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2017 yang terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, sejak Kamis 9 November 2017 lalu. Hal itu dibenarkan Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Amintas Siburian pihaknya sudah menerima dua tersangka bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar yang merupakan rekanan dari tahanan KPK.

"Kita terima sejak 9 November lalu. Keduanya huni blok A bersama 200 orang tahanan kasus korupsi lainnya," ucap Marintas, Selasa (14/11/2017).

Dia mengaku keduanya tidak mendapat perlakuan khusus selama menghuni salah satu sel tahanan Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan tersebut.

"Selama di dalam Rutan, keduanya kita jaga, kita rawat. Kalau dipanggil untuk sidang kita serahkan ke KPK," sebutnya.

Seperti diketahui, Maringan dan Syaiful merupakan tersangka pemberi suap dalam kasus OTT yang dilakukan KPK pada 13 September 2017.

Selain keduanya, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka lain yaitu Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Helman Herdadi dan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil Ayen.

Dalam OTT itu, KPK menemukan barang bukti uang suap sebesar Rp 300 juta lebih dari beberapa lokasi.