MEDAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sumut telah menyiapkan anggaran pemeriksaan kesehatan serta penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023. Dalam hal ini, KPU akan menggelontorkan lebih dari Rp 1 miliar. Meski anggaran itu cukup besar, namun kata Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, dana itu digunakan untuk sepuluh pasang bakal calon.

"Anggaran Rp 1 miliar itu direncanakan untuk sepuluh bakal pasang calon. Walau pun sampai sekarang kita belum tahu berapa nanti. Apakah hanya ada satu pasangan calon, dua atau tiga. Tapi antisipasi sehingga menyediakan anggaran segitu," katanya di Rumah Makan Sederhana Jalan Putri Hijau, Medan, Selasa (14/11/2017).

Teknisnya, sebut Iskandar, dana tersebut nantinya akan disesuaikan dengan jumlah pendaftar. Bila tak habis terpakai, maka dana itu akan dikembalikan.

"Kalau nanti yang daftar tak sampai sepuluh, ya nanti sesuai aturan perundang-undangan dana itu kita kembalikan ke Pemprov Sumut," katanya.

Sebagaimana yang diketahui, Gubernur Sumatera Utara sebelumnya telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Lantai IX Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (31/7/2017) lalu.

Dana hibah ini diberikan lebih dari Rp 855 miliar dengan dua tahap pembayaran yakni Rp 352 miliar ditampung pada APBD Sumut Tahun Anggaran 2017 dan sisanya pada APBD Sumut 2018.