SERDANG BEDAGAI - Syahrial alias Ucok (59) warga Dusun 7, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai ditangkap Polsek Firdaus dari sebuah tambal ban di Dusun 4 Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Senin (13/11/2017) sore. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kertas rokok berisi nomor tebakan judi togel, 1 unit hp berisi nomor tebakan judi togel dan uang Rp 29 ribu.

Sebelum diciduk, Ucok sedang duduk di warung tambal ban sambil menunggu pembeli. Melihat personel Polsek Firdaus datang, Ucok mencoba menghindar sehingga langsung dilakukan penggeledahan.

Ucok sendiri mengaku, dirinya baru aja menjadi jurtul dengan omset sekali putaran seratusan ribu dan mendapatkan 15 persen. Hal itu dilakukannya agar bisa memasang togel gratis.

“Baru aja, omsetnya sekitar seratusan aja,” aku Ucok.

Sementara itu, Kapolsek Firdaus AKP Enda Tarigan, Selasa (14/11/2017) menjelaskan, tertangkapnya Ucok atas adanya laporan dari masyarakat seputar permainan judi togel disekitar warung tambal ban.

“Dari laporan itu dilakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka berikut mengamankan barang bukti,” terang Kapolsek.