TAPANULI SELATAN - Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan mengamankan dua pengedar dan pengguna narkoba dari Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (13/11/2017) kemarin. Ya Ato Zendrato (39), warga Desa Batu Horing, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel, merupakan tersangka pengedar narkotika jenis sabu yang diamankan personel Satnarkoba Polres Tapsel pada pukul 18.00 di Desa Batu Hula, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel tepat di pinggir jalan lintas desa.

Pelaku sitangkap petugas saat menunggu pembeli yang sudah terlebih dulu memesan barang haram tersebut melalui telepon.

Dari tangan Ya Ato, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.02 gram dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam.

Kemudian sekira pukul 20.00, personel Satnarkoba Polres Tapsel mengamankan seorang pengedar pil ekstasi atas nama Sorip Muda Siregar (23) warga Jalan Aminul Hajar Ujung, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

Tersangka Sorip ditangkap petugas saat menunggu konsumennya di dalam room no 07 karaoke Chikles, Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 5 butir pil ekstasi merk A berikut 1 unit handphone warna hitam merk Samsung.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Maimun kepada Go Sumut, Selasa (14/11/2017) siang menjelaskan, kedua tersangka yang diamankan dari dua lokasi berbeda ini sudah berada di Mapolres Tapsel untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari Batangtoru Tapsel personel kita menangkap tersangka YAZ (39) dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 0.02 gram dan dari Padang Bolak Paluta, kita menangkap SMS (23) dengan barang bukti narkotika jenis pil extacy merek A sebanyak 5 butir," jelas Kasat.

Atas tertangkapnya kedua pengedar narkotika dari dua Kabupaten (Tapsel dan Paluta) tersebut, pihak Polres Tapsel masih melakukan penyelidikan dan pengembangan guna upaya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel.