JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap anggota DPR Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan palsu terkait kasus e-KTP. Majelis hakim pun mengganjar legislator Hanura itu dengan penjara selama lima tahun plus denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Franky Tambuwun pada persidangan yang digelar hari ini (13/11).

Majelis meyakini Miryam telah sengaja memberikan keterangan yang tidak benar saat bersaksi pada persidangan perkara e-KTP. Selain itu, majelis juga menyatakan Miryam tidak mendapat tekanan selama menjalani proses penyidikan di KPK pada 1, 7, 14 Desember 2016 dan 24 Januari 2017.

Menurut majelis, pernyataan Miryam berbanding terbalik dengan kesaksian tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Ambarita Damanik, Novel Baswedan dan Irwan Susanto. Ketiga penyidik lembaga antirasuah itu sempat dihadirkan sebagai saksi pada persidangan terhadap Irman dan Sugiharto pada 30 Maret 2017.

Karena itu majelis menyatakan, Miryam terbukti melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Namun, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Miryam plus denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis memiliki pertimbangan tentang hal-hal yang memberatkan ataupun meringankan hukuman. Untuk hal yang memberatkan, majelis menganggap perbuatan Miryam tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi. Bahkan, Miryam tidak mau mengakui perbuatan yang didakwakan.

Sementara hal yang meringankan karena Miryam bersikap sopan selama di persidangan. Selain itu, Miryam juga belum pernah dihukum sebelumnya.

Lalu bagaiman dengan kabar Setya Novanto?

Setnov harusnya hari ini juga dipanggil KPK sebagai tersangka kasus e-ktp. Namun Setnov mangkir dan lebih memilih ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ketua DPR RI itu malah merayakan ulang tahunnya dengan mengunjungi Panti Asuhan Sonaf Maneka di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (13/11/2017).

Dalam kunjungan ini, Novanto disambut sekitar 138 anak-anak panti asuhan. Mereka menyanyikan lagu selamat ulang tahun untuk Novanto yang kemarin baru berulang tahun. "Saya sangat terharu dan bahagia disambut disini. Terimakasih untuk ucapan selamat ulang tahunnya. Semoga anak-anak ku semua juga mendapatkan keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa” ujar Novanto.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Ketua DPR, Setya Novanto pada Senin (13/11/2017) berkenaan dengan pemeriksaan lanjutan kasus korupsi e-KTP.

Namun pemanggilan tersebut dilakukan dengan kedudukan Setnov sebagai saksi. "Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2017).

Pemeriksaan tersebut menysul dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Anang. Anang resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Kamis (9/11/2017) kemarin.

"Setelah penahanan, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut," lanjut Febri.

Pemanggilan Setya Novanto kali ini pun merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan pada (30/10/2017) dan (6/11/2017). Namun Ketua Umum Golkar ini mangkir dari pemanggilan KPK. ***