TAPSEL-Anggota DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengingatkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam menindaklanjuti soal adanya tambang-tambang ilegal yang menggunakan merkuri sebagai bahan kimia untuk mengurai emas.

"Kami akan kawal terus untuk masalah penggunaan merkuri ini, dan sudah dibuat undang-undangnya. Jadi kepada aparat penegak hukum serta pemerintah untuk tidak main-main dalam menangani masalah ini. Apalagi yang digunakan pada pertambangan emas ilegal (rakyat), dan sangat mengancam terjadinya kerusakan lingkungan serta dampak lainny," ungkap Ketua Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah lingkungan ini.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumut ini juga mengatakan, pihaknya merespon keinginan pemerintah terkait penggunaan merkuri. Dan Oktober 2017 kemarin, pihaknya di DPR RI meratifikasi terkait 'Minamata Convention On Mercury' (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

"Jadi terkait konvensi minamata mengenai merkuri sudah dibuat undang-undangnya, dan nantinya akan ada lagi turunannya seperti Permen dan lainnya," ujar pria yang akrab disapa Bang Gus ini.

Khusus untuk wilayah Tapanuli Selatan, putra asli Tabagsel ini mengetahui adanya praktik pertambangan emas ilegal yang dikelola secara tradisional. Dan pada praktiknya, bahan yang digunakan untuk mengurai emas yang didapat adalah merkuri.

"Dan kondisi ini akan mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat jika tidak diantisipasi serta ditertibkan. Jadi kami minta kepada aparat hukum untuk tidak main-main, akan kami kawal terus. Apalagi ini keinginan pemerintah," tukasnya.

Penggunaan Merkuri tanpa aturan, kata Bang Gus, tidak hanya dapat merusak lingkungan namun kejamnya dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi bangsa kedepannya. Kondisi pertambangan emas rakyat yang dikelola secara tradisional, bukan menjadi sebuah hal yang rahasia lagi, apalagi di wilayah Tapanuli Selatan yang paling banyak dan muda ditemukan di beberapa tempat di Kecamatan Angkola Selatan. Bahkan, kondisinya dilakukan secara terang-terangan tanpa ada rasa takut dan cemas dari kegiatan yang melanggar hukum.

"Iya, ada beberapa tempat yang melakukan praktik tambang emas itu, seperti di Aek Natas, Adian Nasonang, Sihuikkuik dan Dolok Godang," ungkap Camat Angkola Selatan Zamhir mengaku masih ada praktik ilegal tersebut.

Sayangnya, meski kegiatan ilegal yang bakal mengancam lingkungan dan kehidupan masyarakat banyak ini diketahui, namun masih jauh dari kesan penindakan yang serius. "Sudah jadi rahasia umum, bagaimana mau ditindak semuanya. Orang aparatnya juga ada yang membekingi kok. Jadi kesannya ya pilih-pilih," tukas beberapa warga yang mengetahui jelas praktik tambang emas ilegal di wilayah Angkola Selatan ini.

Sebelumnya, Masih adanya praktik pertambangan rakyat jenis emas di wilayah Tapanuli Selatan memang bukan cerita baru, namun adanya kegiatan tanpa tersentuh aparat penegak hukum diduga kuat ada yang membackup.

Ada sejumlah lokasi praktik tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tapsel tepatnya di Kecamatan Angkola Selatan. Mirisnya, meski diketahui namun tidak ada penindakan tegas tanpa pilih-pilih yang dilakukan pihak penegak hukum setempat dan pemerintah. Padahal, adanya praktik tambang emas yang notabene menggunakan Merkuri sebagai bahan mengolah emas, akan menjadi bom waktu di kemudian hari.

"Praktik tambang emas ilegal yang ada di Tapsel sudah seperti bom waktu, dan hanya tinggal menunggu kapan bencana itu akan datang," ungka praktisi dan pengamat lingkungan Hendrawan Hasibuan.

Tak hanya itu, maraknya lokasi dan pekerja yang ada, diduga kuat ada oknum atau pihak yang membackupnya. Terbukti, akhir Oktober 2015 lalu, petugas kepolisian menangkap belasan pekerja serta pemilik tempat dari lokasi tambang emas illegal yang ada di Desa Aek Batu Mas, Dusun Adian Nasonang, Angkola Selatan. Meski sudah ditindak, namun praktik tersebut masih terus berjalan.

"Padahal, tidak hanya di lokasi itu saja, masih banyak lokasi tambang emas lainnya yang ada. Mirisnya, baik aparatur desa, bhabinkamtibmas terkesan mendiamkan," jelas Hendra.

Manisnya bisnis tambang emas ilegal 'ala pongkor' di wilayah Tapsel ini, memang banyak yang membuat pekerja, pemilik tempat, penyewa dan penyedia bahan meraup untuk besar. Walau tak jarang juga banyak yang merugi.

"Artinya, tambang emas illegal ini seperti bertaruh judi, kalau lokasinya bagus, emas yang didapat bisa banyak. Namun itu hanya untuk kepentingan sesaat saja tanpa memikirkan efek kedepannya seperti apa. Sebab, tak hanya lingkungan yang dirusak, masyarakat dan mahluk hidup yang ada disekitar lokasi juga akan merasakan dampak buruknya," tegas Calon Ketua Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Sumut ini.

Anehnya, meski ada penindakan yang dilakukan, namun praktik tambang emas masih terus saja berjalan. Bahkan, pemerintah setempat juga terkesan tidak peduli. "Praktik ini ada, pasti ada oknum atau pihak yang membekinginya. Mustahil jika pemerintah dan aparat penegak hukum tidak mengetahuinya, apalagi dengan dalih-dalih tidak ada laporan, tersangka dan lainnya," tambahnya.