MEDAN-Pantas saja Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso menyatakan Provinsi Sumut berada di peringkat pertama peredaran narkotika dan obat-obatan (narkoba) terlarang di Indonesia.

Ternyata dari hampir 14 juta penduduk di Sumut terdapat sekitar 350.000 pengguna narkoba. Angka tersebut setara dengan 2,5%

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan BNN Sumut, Tuangkas Harianja pada diskusi Monitoring Pelaksannaan Pembangunan Berwawasan Anti Narkoba bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Sumut di Medan.

Kata Tuangkas, di seluruh penjara di Sumut terdapat 28.000 tahanan yang terkait dengan peredaran dan penggunaan narkoba. Dengan asumsi setiap tahanan bisa menggaet lima orang pengguna, total terdapat 168.000 pengguna. Demikian seterusnya sehingga secara keseluruhan di Sumut pengguna narkoba berjumlah 35.000 pengguna di Sumut.

Pemberantasan narkoba di Sumut, ujarnya, menjadi sangat berat karena BNN baru terdapat di 12 kabupaten/kota di Sumut. Sisanya, seperti Medan, belum memiliki BNN. Ditambah 27 Polres, BNN baru membahu memberantas narkoba.

"Seharusnya di tiap-tiap kabupaten/kota memiliki Satgas Anti Narkoba sebab di Permendagri No. 21/2013 dinyatakan pemerintah daerah harus aktif melakukan pemberantasan narkoba," tegas Tuangkas.

BNN, Polres maupun pemerintah diakui Tuangkas memiliki keterbatasan dalam memberantas narkoba di Sumut. Terutama oleh karena keterbatasan pendanaan. Oleh karena itu dia berharap media, terlebih televisi dan radio, lebih banyak ambil peran melalui pemberitaan-pemberitaannya guna memberantas peredaran narkoba.

"Di Sumut terdapat 17 stasiun televisi. Ditambah radio jika ini semua bersatu maka akan sangat membantu memberantas peredaran narkoba di Sumut," kata Tuangkas yang merupakan mantan Kepala BNN Asahan.