PALAS - Pasca pelantikan 60 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Kabupaten Padang Lawas, kini lembaga adhoc itu terpilih sebanyak 12 orang sebagai Ketua PPK. Ketua PPK terpilih meliputi 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Palas sesuai keputusan KPU Palas Nomor:051/HK.031-KPT/1221/KPU-KAV/XI/2017 tentang pengangkatan anggota PPK se-Kabupaten Palas pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Palas serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2018

Adapun nama-nama Ketua PPK terpilih, untuk Kecamatan Barumun dipimpin M.Yunus Nasution, Kecamatan Huristak dipimpin Riswan Pohan, Kecamatan Lubuk Barumun dipimpin Khoiluddin Hasibuan, Kecamatan Sosa dipimpin Kadir Nasution, Kecamatan Hutarajatinggi dipimpin Arroyan Siregar, Kecamatan Sihapas Barumun dipimpin Asbin.

Selanjutnya, di Kecamatan Barumun Tengah tampuk kepemimpinan dipegang Ali Musa Diapari Siregar, Kecamatan Barumun Selatan dipimpin Saleh Rosidi Nasution, Kecamatan Ulu Barumun dipimpin Ali Tohir Batubara, Kecamatan Aek Nabara Barumun dipimpin Parman Nasution, Kecamatan Sosopan dipimpin Junaidi Hasibuan, Kecamatan Batang Lubu Sutam dipimpin Muhorrom Lubis.

Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay, Senin (13/11/2017) mengatakan Ketua PPK terpilih ini memiliki tugas, wewenang dan kewajiban membantu KPU Palas dalam penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil serta melakukan pemutahiran data daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar pemilih tetap (DPT).

Selain itu, lanjut dia, Ketua PPK melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan tingkat kecamatan yang ditetapkan KPU Palas termasuk menyampaikan DPT disertai menyerahkan laporan daftar nama petugas pemutahiran data pemilih.

"PPK juga memiliki tugas mengumpulkan hasil perhitungan suara di TPS dan seluruh PPS," imbuh Syarifuddin.

Di tempat terpisah, salah seorang Ketua PPK Aek Nabara Barumun Parman Nasution menuturkan, tugas dan kewajiban PPK cukup berat.

"Semua tahap pemilihan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan KPU, sehingga bertanggung jawab penuh dalam kesuksesan pesta demokrasi," sebutnya.

Dia menambahkan, tugas PPK juga melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara disaksikan peserta pemilihan dan Panwascam, selanjutnya menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada peserta pemilihan.