MEDAN - Empat pulau di perairan Aceh Singkil, masuk rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumatera Utara (Sumut). Masing-masing Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang. Padahal empat pulau tersebut masuk dalam wilayah di Kecamatan Singkil Utara.

Informasi yang dihimpun Sabtu (11/11/2017), dalam rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumut, empat pulau itu diklaim masuk ke Kabupaten Tapanuli Tengah.

Hal itu terungkap dalam acara konsultasi publik dokumen antara penyusunan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumut, pada 9 November lalu di kantor Gubernur Sumut.

Acara itu dihadiri perwakilan Provinsi Aceh, seperti Dinas Kelautan, Bappeda, Biro Tata Pemerintahan, dan dari Aceh Singkil dihadiri Asiten Pemerintahan dan Kesra.

"Ya Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan dan Pulau Panjang masuk rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wilayah Sumatera Utara," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Aceh Singkil, Mohd Ichsan.