JAKARTA - Seorang perempuan berinisial HN dan kekasihnya PR, terancam hukuman penjara seumur hidup dan hukuman terberat yakni pidana mati.

Pasalnya, pasangan ini diketahui membawa narkoba jenis Sabu seberat 705 gram dari Malaysia, dan berhasil ditangkap jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, bekerjasama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Hal ini terungkap saat konfrensi pers pengungkapan jaringan narkoba internasional dengan tersangka HN dan PR di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu, (12/11/2017) siang.

"Pengungkapan kasus ini, berawal informasi dari masyarakat, yang mengatakan akan ada penumpang seorang wanita dari negara Malaysia menggunakan pesawat Batik Air yang membawa narkoba jenis Sabu, kemudian kita koordinasi dengan Bea Cukai guna menangkap tersangka," uja Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKB Iqbal Simatupang kepada awak media.

Saat penangkapan kata M Iqbal, tim dipimpin langsung oleh Kompol Frans Yohanes Siregar, yang melakukan penyelidikan di Bandara Soekarno Hatta.

"Sekitar pukul 20.15 WIB, tim kita melihat target yang dimaksud yakni seorang wanita bersama dengan seorang laki-laki yang sedang menuju parkir mobil, kemudian tim kita langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan," ujarnya.

Pada saat dilakukan penggeledahan oleh polwan kepada HN di suatu ruangan Bea Cukai, pihaknya menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam celana dalam yang dipakainya.

"Jadi barang ini dibungkus plastik bening yang dimasukkan ke dalam celana dalam mirip dengan pembalut," tukasnya.

Sementara dari seorang laki-laki yang merupakan kekasih HN, ditemukan berupa alat komunikasi berupa HP dan paspor.

"Semua alat bukti kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan saat ini masih kita kembangkan, guna mengetahui siapa saja yang ada dijaringan mereka. Untuk pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah pasal 114 ayat 2, junto Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup," tandasnya. ***