MEDAN - Panwaslu Kota Medan sudah menerima aduan terkait indikasi kecurangan yang dilakukan KPU Kota Medan dalam rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPK/PPS) untuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 mendatang. Ketua Panwaslu Kota Medan, Hendrik Sitinjak mengatakan, pihaknya juga sudah memanggil KPU Medan untuk dimintai keterangan dan dokumen terkait hal tersebut.

"Kita menerima aduan dari salah seorang calon anggota PPK yang melihat adanya indikasi kecurangan. Kemudian kita memanggil KPU Medan untuk mengklarifikasi. Kita sedang pelajari dokumen-dokumen yang mereka berikan," ujar Hendrik kepada Analisadaily.com via seluler, Sabtu (11/11/2017).

Lebih jauh Hendrik menjelaskan, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan mengambil kesimpulan terkait aduan tersebut setelah mendengar keterangan dari KPU Medan dan mempelajari berkas-berkas seleksi anggota PPK/PPS untuk Pilgubsu 2018.

Selain aduan dari salah seorang calon anggota PPK tersebut, Panwaslu Kota Medan juga menemui sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh calon anggota PPK/PPS hasil tracking para anggota Panwascam.

"Ada juga kita temui sejumlah calon yang masih terlibat aktif di parpol, ada kaitan saudara, dan sebagainya. Selama seleksi kita juga melakukan tracking. Namun khusus untuk aduan saudari Karlina, dalam tiga atau empat hari ini kita akan simpulkan hasilnya," tandas Hendrik.

Seperti diketahui, KPU Kota Medan disinyalir tidak netral dalam melaksanakan proses seleksi calon anggota PPK/PPS untuk Pilgubsu 2018.

Karlina Patricia Situmorang, salah seorang peserta yang ikut proses seleksi PPK Medan Tuntungan mengatakan, proses seleksi yang digelar beberapa waktu lalu terindikasi penuh kecurangan.

Menurutnya, ada peserta yang tidak lulus penelitian berkas namun bisa mengikuti tahapan ujian tertulis, tes wawancara hingga lolos sebagai anggota PPK.