MEDAN - Aplikasi Polisi Kita Polda Sumut yang sempat diresmikan oleh Kapolri, Jendral Tito Karnavian cukup ampuh dalam menindak berbagai laporan yang disampaikan masyarakat. Cukup dengan mendownload aplikasi ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai tindak kejahatan yang ada di sekitarnya. Seperti halnya ‘sarang narkoba’ yang ada di Jalan HM Said, Gang Kacung, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan ini. Setelah dilapor warga lewat aplikasi Polisi Kita, petugas Polsek Medan Timur bergerak cepat melakukan penggerebekan.

“Menurut informasi di aplikasi Polisi Kita, ada satu rumah yang dijadikan sebagai lapak pesta narkoba. Kemudian saya dan anggota melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Made Yoga.

Satu rumah bernomor 19 itu diintip polisi. Ternyata, di dalam rumah ada dua orang tengah mengkonsumsi sabusabu. Tanpa buang waktu, petugas merangsek masuk ke rumah milik Rames Pran (39).

“Dari dalam rumah, kami amankan dua orang. Kemudian, ada paket sabu seharga Rp 500 ribu beserta alat hisapnya,” kata Made.

Adapun tersangka lainnya yang ditangkap yakni Ferry Syahputra (41) warga Jalan Sempurna, Gang Asahan, Medan Kota.

Polisi turut menyita empat unit handphone berbagai merk. Dan saat ini, kedua tersangka sudah dibawa ke Polsek guna pengembangan lebih lanjut.

“Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan pelaku tindak pidana, silahkan laporkan ke Aplikasi Polisi Kita. Pasti akan ditindaklanjuti,” katanya.