MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk dua pelaku terkait tindak pidana narkotika dari Jalan Tuasan Gang Kasturi Kecamatan Medan Tembung, Jumat (3/11/2017) kemarin. Keduanya diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran gelap narkotika.

"Dua pelaku masing-masing berinisial JPS (30) penduduk Jalan Rakyat Gang Merpati dan IS (33) warga Jalan Veteran Kelurahan Medan Estate diringkus pada Jumat (3/11/2017)," ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri, Sabtu (11/11/2017).

Lanjut diungkapkan Ganda, menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengangkap kedua pelaku.

"Dari masing-masing pelaku, kita berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,03 gram dan 0,07 gram," jelas Ganda.

Selanjutnya, kata Ganda, usai diamankan, kedua pelaku langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.

"Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tandasnya.