MEDAN-Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2018 telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sebesar Rp 2.132.188,68 pada 1 November 2017 lalu.


Dengan penetapan tersebut, menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 se-Sumut yang akan diterapkan per 1 Januari 2018 mendatang.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengupahan Kota Medan, Amin Yahya Pohan mengatakan, saat ini seluruh stakeholder masih terus membahas UMK Medan 2018.

“Kita ingin bisa secepatnya untuk menetapkan dan mengumumkannya. Namun saat ini masih dalam pembahasan,” kata Amin.

Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tertanggal 13 Oktober 2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017, paling lama UMK 2018 ditetapkan pada 21 November.

“Pekan depan (16 November 2017) kami akan melakukan rapat (penetapan besaran UMK Medan 2018). Jika seluruh pihak sepakat diharapkan pada hari itu juga langsung akan ditetapkan dan diumumkan,” tambahnya.

Amin yang juga menjabat sebagai Kabid Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan ini belum bisa merincikan besaran kenaikan untuk UMK Medan 2018.

“Untuk kenaikannya berapa persen (dibandingkan UMK Medan 2017) belum bisa dipastikan. Namun penetapan itu nantinya tetap sesuai dengan asas Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” tandasnya.