PADANGSIDIMPUAN - Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan 2 tersangka diduga terlibat dalam peredaran narkotika berjenis pil extacy di wilayah Kota Padangsidimpuan, Jumat (10/11/2017) sekira pukul 00.15. Keduanya yakni Aggi Laila Panjaitan (26), warga Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan Ahmad Rizal Nasution (30), warga Jalan Bhakti ABRI I, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan diamankan personel Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan di Jalan Baru By Pass Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan tentang adanya transaksi narkotika jenis ectacy di Jalan Baru By pass Kota Padangsidimpuan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat mobil yang mencurigakan, kemudian petugas memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan.

Petugaspun menemukan bungkus rokok Sampoerna Mild yang berada diantara jok pengemudi dan jok penumpang, kemudian membuka bungkus rokok tersebut dan ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi 10 butir Pil yang diduga keras narkotika jenis Extacy warna Kuning dan Hijau, 7 butir Pil yang diduga keras narkotika jenis Extacy warna Hijau yang dibungkus dengan sobekan tissue dan 3 butir Pil yang diduga keras narkotika jenis Extacy warna Hijau yang dibungkus dengan timah rokok.

Dari penangkapan tersebut, personel Satnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 20 butir pil yang diduga keras narkotika jenis extacy seberat 6,67 gram, 4 unit HP, 1 unit Mobil Kijang Super warna Abu-Abu Metalic dengan Nopol BB 1939 XF.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti yang diamankan berada di Mapolres Kota Padangsidimpuan guna di periksa lebih lanjut.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Andy Nirwandy melalui Kasat Narkoba AKP CJ Panjaitan kepada GoSumut diruang kerjanya mengatakan, penangkapan kedua atas kedua tersangka ini berdasarkan laporan dari msyarakat yang masuk ke kita akan adanya transaksi narkotika jenis extacy di Jalan Baru By pass Kota Padangsidimpuan.

"Sebelum menangkap kedua tersangka kita melakukan pengintaian dan penyelidikan terlebih dahulu. Petugas kita masih memeriksa ke dua tersangka," jelas Kasat.