MEDAN-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kepercayaan masing-masing disambut positif oleh kepercayaan Parmalim di Sumatera Utara.

Tokoh Parmalim, Monang Naipospos mengatakan, langkah yang diberikan MK tersebut sangat positif, karena selama ini di KTP ataupun di KK mereka banyak yang kosong.

"Kami senang mendengar kabar itu. Selama ini nggak boleh ditulis ada petunjuknya di situ, entah peraturan Mendagri dulu itu, ditulis buka kurung garis tutup, dikosongkan kurang lebih seperti itu. Jadi itu bermasalah bagi instansi lain, mereka mana mengerti itu. Dulu bank yang menolak kalau kolom agama tidak diisi," katanya.

Monang juga berharap, langkah ini berlanjut dengan implementasi di instansi-instansi lain. "Kami juga berharap ini diimplementasikan di instansi-instansi pemerintahan," ungkapnya.

Monang menyatakan putusan MK itu memberi ruang bagi penghayat kepercayaan mengenalkan identitasnya. Mereka berharap ada kemudahan untuk menjalani proses administrasi. Karena pada era administrasi, sistem online saat ini untuk penghayat kepercayaan cukup kesulitan.

"Keinginan kita kesetaraan dan persamaan hak untuk apapun kesempatan di Indonesia. Ini baru identitas di KTP, dan mungkin administrasi lainnya. Anggaplah sekarang dapat ditulis di KTP, tapi belum bisa masuk polisi atau masuk tentara, karena di sana masih ada peraturan 6 agama." 

"Jadi aplikasinya nanti yang penting. Bukan berarti kita senang-senang. Masih banyak lagi yang harus dilalui. Namun, ini merupakan langkah baik yang selama ini kami inginkan," pungkasnya.

Seperti diketahui bahwa MK pada Selasa (7/11) kemarin mengabulkan uji materi Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Putusan ini memberi hak bagi penghayat kepercayaan mengisi kolom 'agama' pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kepercayaan masing-masing.

Lewat putusan itu, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang telah diakui oleh pemerintah dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.