MEDAN-Komisi Pemilihan Umum menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) berbasih E-KTP. Aturan itu berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

Namun sayangnya, di Sumatera Utara hanya 2 juta pemilih yang memiliki blangko E-KTP. Sisanya, ada yang belum punya dan bahkan belum merekam data sama sekali.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Dialog Publik Medan Jurnalis Club (MJC) Muhammad Asril kepada wartawan di Medan.

Dikatakannya, penyusunan DPT berbasis E-KTP oleh KPU bersinggungan dengan kisruh ketiadaan blangko E-KTP di Sumatera Utara.

“Dalam lansiran KPU Sumut beberapa waktu lalu, ternyata hanya 2 juta jiwa yang mengantongi blangko E-KTP, ada 6 juta jiwa yang belum memiliki kartu E-KTP karena keterbatasan blangko. Sebanyak 1,8 juta jiwa belum melakukan perekaman data sama sekali,” terang Asril didampingi Sekretaris Panitia Asad Shiddieqly.

Fakta itu dinilai berpotensi menuai masalah jelang pelaksanaan Pilkada Serentak di Sumatera Utara pada Juni 2018 nanti.

“Fakta ini juga diprediksi bisa mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada nanti. KPU Sumut dan Dinas Kependudukan/Catatan Sipil harusnya bisa menjawab persoalan ini,” kata Asril.

Berkenaan dengan itu, sambung Asril, Medan Jurnalis Club akan menggelar Dialog Publik bertema Pilkada Sumut: Kisruh Ketiadaan Blangko E-KTP dan Nasib Pemilik Suara.

“Dialog digelar Kamis 9 November 2017 di Medan Club Jalan Kartini mulai jam dua siang. Mudah-mudahan nanti akan ada penjelasan yang mencerdaskan masyarakat,” terang Asril.

Sejumlah narasumber yang diundang dalam dialog nanti di antaranya KPU Sumut, KPU Medan, Disdukcapil Provsu, Bawaslu Sumut, perwakilan Parpol, Komisi A DPRD Sumut serta Pengamat Politik.