MEDAN-Peredaran narkoba belum tuntas di kawasan Jalan Brigjen Katamso atau yang lebih dikenal dengan istilah Pantai Burung, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

Hal ini terbukti dengan terangkapnya dua orang warga yang terlibat kasus peredaran narkoba bernama Adi Syahputra (18) dan Anisa Ramadani Barus (21), keduanya merupakan warga Jalan Pantai Burung, Lorong 1 no 14, Medan Maimun.

"Keduanya ditangkap saat petugas melakukan kegiata Grebek Kampung Narkoba semalam," kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing.

Martuasah menjelaskan operasi GKN dilokasi tersebut mereka lakukan setelah kerap menerima laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba disana. Petugas kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebekan.

"Sebelumnya pada Senin siang kita menangkap seorang bernama Andi yang mengantongi 1 paket sabu. Lalu diiterogasi dan ia mengaku sabu tersebut dibeli dari Adi Syahputra. Sekitar pukul 18.00 WIB kita menggerebek Adi dan menemukan sabu 1 paket lagi. Pemilik rumah Anisa juga kita amankan," ujarnya.

Operasi pemberantasan narkoba ini menurut Martuasah akan terus mereka gelar khususnya di wilayah hukum mereka. Hal ini untuk mendukung program pemberantasan yang dicetuskan secara nasional baik oleh Presiden dan juga pimpinan Polri. Saat ini seluruh tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Kota.