MEDAN-Mantan anggota DPR, Chaeruman Harahap mengatakan, dalam surat panggilan penyidik KPK terhadap dirinya tidak tercantum nama tersangka.

Ia diperiksa masih terkait penyidikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Untuk kasus e-KTP, nggak ada tersangka, spesifiknya untuk e-KTP," kata Chaeruman kepada wartawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta.

"Nggak disebut tersangka baru, Nggak pakai tersangka. Saya juga heran. Biasanya pakai tersangka, ini enggak. Jadi terduga," imbuhnya.

Meski begitu ia membenarkan bahwa ditanya sama penyidik KPK seputar dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto.

"Iya semua. Soal Setya Novanto, Anang (Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana). Soal pertemuan. Rapat-rapat (di DPR). Rapat fraksi," bebernya.

Kader Golkar itu diperiksa tak sampai dua jam. Pertanyaan yang dilontarkan, menurut Chaeruman, masih hal yang sama saat dirinya bersaksi bagi tersangka lain kasus KTP-el.

"Semua, semua. Ya pertanyaan yang dulu, apa lagi. Iya sama kayak dulu aja. Untuk e-KTP aja disebutkan dan nama-nama," ucapnya.

Namun saat ditanya nama siapa saja yang disebut penyidik, Chaeruman enggan menjawabnya.

"Tanya penyidik aja itu," kilahnya.