KEJAHATAN seksual bergerombol (geng rape) terhadap anak terulang kembali di Bengkulu setelah kejadian serupa dialami anak remaja putri setahun yang lalu di salah satu desa di Bengkulu. Tepat dua hari lalu, warga Bengkulu kembali lagi dikejutkan dengan munculnya kasus serupa yang dialami seorang remaja putri.

Sebut saja Bunga (14). Putri Kelas satu SMP yang menetap di Kecamatan HPB ini mengalami kekerasan seksual dan perlakuan biadab dan keji yang diduga dilakukan oleh 20 orang pelaku secara bersama-sama di dua lokasi berbeda, dimana 5 diantara pelaku masih berusia dibawah 17 tahun.

"Bila terdapat bukti yang meyakinkan dan sah secara hukum atas kasus ini, para terduga pelaku biadap ini dapat diancam hukuman pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa, dan 10 tahun maksimal bagi pelaku usia anak," ungkap Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas-PA), Arist Merdeka Sirait, Rabu (8/11/2017).

Menurut Arist, kejahatan seksual terhadap anak baik perorangan dan bergerombol merupakan kejahatan luar biasa. Hal ini setara dengan tindak pidana korupsi, teroris dan narkoba.

Untuk itu, Komnas PA sebagai lembaga independen di bidang pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia mendorong aparatur penegak hukum Penyidik Polri untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis sesuai dengan menerapkan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku dewasa.

"Untuk kejahatan seksual terhadap anak baik yang dilakukan secara perorangan, sendiri-sendiri maupun bergerombol, tidak ada kata damai," tegas Arist.

Berdasarkan pasal 59 dan 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, tidak mengenal kata suka sama suka untuk persetubuhan terhadap anak di bawah usia 18 tahun. Sebab anak tidak pada posisi menyetujui.

"Oleh sebab itu, untuk kepentingan pembelaan korban, Komnas Perlindungan Anak secara organisatoris memohon dukungan dan atensi Kapolda Bengkulu guna mendorong penyidik Polres tidak memberikan peluang damai dengan menghilangkan tindak pidananya bagi pelaku untuk kejahatan seksual yang dilakukan oleh 20 orang terduga pelaku," tandasnya.

Untuk keperluan pembelaan korban dan penegakan hukum atas kasus "geng rape" ini, Komnas Anak segera mengagendakan bertemu Kapolda Bengkulu dan Polres Bengkulu Utara untuk berkordinasi memberikan yang terbaik bagi anak dan kemungkinan bantuan terapy psikososial dan penerapan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi korban tindak pidana dan penerapannya.

"Disamping itu, untuk kepentingan penyidikan, Komnas Perlindungan Anak juga mendesak para orangtua atau wali terduga pelaku untuk membantu penyerahan diri pelaku ke polisi dan meminta Polres Bengkulu Utara untuk segera menangkap pelaku, dan memberlakukan terduga pelaku anak dengan menggunakan prinsip-prinsip hak perlindungan anak dalam proses penyidikannya," pintanya.