Tapanuli Selatan-Tersangka pencabulan terhadap tolal 42 orang anak yakni 30 anak di Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, 7 anak di Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan 5 anak dari Kota Jakarta.


Tersangka pelaku, atas nama Samsul Anwar Harahap (35) warga Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan yang sempat menggemparkan warga Tapsel khususnya dan warga Sumatera Utara umumnya beberapa waktu lalu.

Dan kasus ini telah ditangani oleh pihak Polres Tapsel pada 18/Maret/2017 kemudian berkasperkarnya diserahkan ke pada pihak Kejaksaan Negeri Sipirok pada 13/Juli/2017. Dengan telah melanggar pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, setelah melalui 10 kali masa persidang mulai dari dakwaan, pemanggilan saksi, tuntutan hingga putusan, akhirnya, Hakim Ketua Aries Karta Ginting selaku Hakim yang menangani kasus tersebut di Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, memvonis terdakwa Samsul Anwar Harahap selama 15 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jati Insan Pramujayanto melalui Herry Shanjaya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, ke pada Go Sumut di ruang kerjanya mengatakan pihaknya menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan majelis hakim memvonis terdakwa sama dengan tuntutan kita. Setelah vonis dijatuhkan, terdakwa dan pengacaranya menerima hukuman atas vonis tersebut dan tak ada niat untuk banding.

"Selama mengikuti dan menjalani masa persidangan, terdakwa Samsul Anwar Harahap dinilai JPU sangat koperatif dan mengkui terus terang perbuatannya, seperti saat di tanya sebab musabab perbutan terdakwa. Dia (terdakwa) menjawab bahwa dia memang homo dan sudah pernah menjadi korban sodomi," tambah Herry.

Sekedar mengingatkan pembaca, terdakwa (Samsul Anwar Harahap) melakukan pencabulan terhadap 42 orang anak ini sejak dari tahun 2004 silam, berawal saat terdakwa merantau ke Kota Jakarta tepatnya daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Di Kota Jakarta tersebutlah terdakwa di sodomi oleh seseorang dan kemudian melampiaskan nafsunya dengan melakukan tidak pencabulan terhadap 5 orang anak. Kemudian pada tahun 2011, terdakwa merantau ke Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dan bekerja sebagai penjual martabak, di kota ini, terdakwa kembali melakukan aksi bejatnya dengan mencabuli 7 orang anak.

Lalu, sekembalinya terdakwa ke kampung halamannya pada tahun 2013 di Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Tapanuli Selatan, terdakwa yang diketahui oleh warga sering mengajari anak-anak mengaji di kampungnya, ternyata sampai kasus ini terkuak pada Maret 2017 lalu, telah melakukan aksi bejatnya kembali dan menelan korban hingga mencapai 30 orang anak.

Ke 42 orang anak korban terdakwa tersebut memiliki usia yang bervariasi, mulai dari anak usia Taman Kanak Kanak (TK) hingga Kelas VI Sekolah Dasar (SD). Terdakwa merayu para korbannya dengan cara di buatkan mainan maupun di iming imingi uang mulai dari Rp 5 ribu sampai dengan Rp 10 ribu.

Perbuatan bejat terdakwa ini tercium ketika salah seorang korbannya yang masih duduk dibangku TK mengadu kepada ayahnya bahwa anusnya sakit, setelah orang tua anak tersebut menanyai sang anak, si anakpun menceritakan perbuatan terdakwa kepadanya. 

Mengetahui hal itu, orang tua sang anak mengadukannya ke pada warga dan kepala Desa setempat. Merasa perbuatannya sudah tercium, terdakwa pun sempat melarikan diri ke wilayah Kota Medan dan akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Tapsel pada tanggal 18 Maret 2017 di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Medan.