MEDAN - Lantaran tak senang adu argument saat musyawarah di Kantor Lurah Tembung Kota, Jalan Bersama, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, seorang Anggota Polri berinisial Bripka MR (35) diduga telah menganiaya Erdianto Hutabarat (40), Kamis (26/10/2017) sekira pukul 15.00. Akibat perbuatannya itu, pelaku yang merupakan warga Jalan Bersama Ujung, Kelurahan Bantan, Medan Tembung, dilaporkan ke Polda Sumut dengan bukti laporan LP/1334/X/2017/SPKT "I".

Saat ditemui awak media, Selasa (7/11/2017), Erdianto menuturkan, kejadian tersebut bermula saat adanya undangan yang dihadiri korban di kantor lurah tersebut untuk membahas perihal musyawarah masalah mobil truk yang tidak diperbolehkan masuk ke Kelurahan Bantan.

Di saat adu argument, sebagian warga sekitar merasa tidak keberatan masuknya truk penggangkutan expedisi luar kota yang diperdebatkan. Namun, beberapa masyarakat lainnya bersikeras tidak memperbolehkan truk expedisi tersebut masuk ke Kelurahan Bantan.

Karena merasa tak senang, salah satu anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Medan Jalan HM Said tersebut, menarik korban keluar ruangan dari tempat acara musyawarah dilaksanakan.

"Saat terjadinya perdebatan pendapat, saya yang sedang mengkritik saran dan pendapat di acara tersebut, ditarik oleh anggota Polri yang berpakaian preman dan berkata," ngomong apa kau tadi", saya jawab, "ada ngomong apa rupanya saya, di situlah langsung anggota Polri tersebut melayangkan bogeman mentah ke pipi nanan saya, Bang," ujar Erdianto sembari menunjukkan bukti laporannya kepada wartawan.

Tak hanya di situ saja, korban juga diperiksa secara detail dengan menggeledah seisi tas yang dibawanya. Merasa tak senang, korban mnelaporkannya ke Polda Sumut, dengan bukti laporan, LP/1334/X/ 2017/SPKT "I". dari laporan korban tersebut, korban berharap laporannya cepat diproses.

"Saya berharap laporan saya dapat diproses, dan anggota Polri tersebut dapat diberikan tindakan tegas," pungkasnya.