MEDAN- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia meminta semua jajaran Kejaksaan untuk terus mengawasi program E-Tilang yang diharapkan dapat memberantas pungli dan melancarkan program Kejaksaan dari tahun 2015 lalu.

Dalam penanganan E-Tilang diminta Kajatisu dan Jaksa Agung Muda untuk memberikan bimbingan teknis penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas Tilang Elektronik (E-Tilang) kepada jajarannya di seluruh Kejaksaan di Sumatera Utara dan Aceh. Bimbingan teknis tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Jalan Perintis Kemerdekaan Medan (7/11/2017).

Dalam acara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), DR. Bambang Sugeng Rukmono, SH.MH menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengawasi program Kejaksaan yang telah berlangsung sejak tahun 2015 itu.

"Mohon kepada seluruh Kajari di wilayah Sumatera Utara dan Aceh untuk ikut mengawasi dan mengendalikan program ini. Karena yang otomatis itu sistemnya, bukan pengendaliannya, jadi tetap harus diawasi dan dikendalikan, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,"ucap Kajatisu Bambang.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, DR. Noor Rahmad SH.MH sebagai pembicara dalam memberikan bimbingan teknis tersebut. Noor Rahmad menjelaskan, bahwa perkara yang paling banyak dihadapi pihak Kejaksaan saat ini yakni perkara tilang.

"Perkara tilang itu adalah perkara yang paling banyak untuk ditangani bagi pihak Kejaksaan. Walaupun relatif disebut sebagai perkara kecil, namun adalah perkara yang paling banyak dan harus kita hadapi", ucap Noor Rahmad.

Pihaknya mengakui, banyaknya masalah yang dihadapi pihak Kejaksaan sendiri dalam menerapkan penyelesaian perkara E-Tilang ini. Namun, Noor Rahmad menegaskan bahwa program ini tetap harus berjalan.

"Program E-Tilang ini merupakan sarana untuk meminimalisasi atas timbulnya tindak - tindak pidana baru, contohnya tindak percaloan, seperti pengambilan SIM, STNK dan lain-lain. Jadi dengan adanya program E-Tilang ini, jangan ada lagi kelonggaran bagi tindak percalonan atau Pungli. Karena saat ini, pemerintah justru sedang memberantas habis praktek pungli", ungkap Jaksa Agung Muda itu.

Noor Rahmad menegaskan, bahwa sekalipun adanya program E-Tilang, bukan berarti praktek Pungli itu tidak ada sama sekali. Karena tetap akan ada pihak-pihak yang memanfaatkan kesempatan yang ada.

"Untuk itu saya harapkan kepada setiap Kasi, untuk lebih peduli terhadap jalannya program ini, dan memberikan bimbingan bagi bawahannya dan pelaksana teknisnya dilapangan", tutup Noor Rahmad.