MEDAN-Ikatan Pelajar Muhammadiyah Sumatera Utara menggelar dialog bertema 'Dinamika Hukum dan Pendidikan Dalam Meningkatkan Mutu dan Kualitas Pelaku Pendidikan' di Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal, Medan.

Direktur Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Pertahanan, Brigadir Jenderal TNI Ahwan Ismadi, yang hadir sebagai pembicara utama, yang mewakili Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Edy Rahmayadi.

Dialog diselenggarakan Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW-IPM) Sumatera Utara karena keprihatinannya melihat posisi guru yang seringkali ‘berjalan sendirian’ ketika mengalami persoalan hukum.

"Posisi guru sangat tidak diuntungkan ketika mengalami persoalan hukum, berbeda dengan buruh atau profesi lain. Padahal perlindungan hukum kepada pelaku pendidikan sudah diamanatkan UU No. 14 tahun 2005," kata ketua IPM Sumut, Ahwan.

Dalam acara itu hadir juga tenaga pendidik, Dr. Muharsyah, SE. MM, Pakar Hukum Sumatera Utara, Dr. Abdul Hakim Siagian, SH, M.Hum sekaligus sebagai keynote speaker.

Pada kesempatan ini, Ahwan mengedepankan konsep bela negara yang bersumber dari keluarga sendiri. Menurutnya, pendidikan agama itu penting ditanamkan kepada anak dan pendidikan pancasila juga harus ditanamkan untuk menumbuhkan kecintaannya kepada bangsa.

"Sudah terjadi degradasi di kalangan remaja, sikap nasionalisme dan cinta produk bangsa sudah sangat kecil. Untuk itu penting diadakan dialog seperti ini untuk menggugah semangat cinta bangsa," ucapnya.

Para guru sangat mengapresiasi dengan diadakannya diskusi ini. Kedepannya guru dan murid akan lebih paham bagaimana bentuk hukuman yang mendidik tanpa harus saling menyalahkan.

"Ini sebagai bentuk sosialisasi terhadap pendidik dan peserta didik tentang bagaimana aturan main dalam dunia pengajaran, nanti kita juga akan lebih nyaman mengajar," ujar Fadhli, seorang guru.

Selain dialog, IPM Sumatera Utara dan Biro Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menandatangani Memorandum of Understanding. MoU ini bertujuan, memberikan pendampingan, advokasi, dan konsultasi hukum terhadap pelaku pendidikan.