MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar sosialisasi tahapan penyerahan dukungan pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut (Pilgubsu) 2018. Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga mengatakan, kegiatan digelar agar informasi terkait prosedur dan tata cara penyerahan syarat dukungan tersampaikan kepada masyarakat yang berminat maju lewat jalur perseorangan.

"Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017, penyerahan syarat dukungan Paslon Perseorangan diserahkan ke KPU provinsi pada 22-26 November 2017," katanya, Selasa (7/11/2017).

Benget juga menjelaskan, syarat dukungan Paslon Perseorangan yakni berjumlah 765.048 salinan KTP, dengan minimal tersebar di 17 dari 33 Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.

"Kami juga menyampaikan kepada tim pemenangan Paslon Perseorangan perihal cara-cara menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Kami harap tim pemenangan Paslon Perseorangan untuk memiliki operator untuk menggunakan aplikasi Silon ini," jelasnya.

Pantauan Analisadaily.com, tim pemenangan calon perseorangan Pilgubsu yang hadir dalam sosialisasi ini seperti dari tim Rahmat Ilham Manurung, Abdon Nababan, Wisjnu A. Sastro, Kennedy Manurung, dan Syamsul Arifin.