MEDAN - Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham‎ Binjai, Mahim Siregar bersama enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai pada kasus dugaan korupsi Alat-alat kesehatan (Alkes) di RSUD Djoelham‎ Binjai‎ bersumber APBN Tahun Anggaran (TA) 2012, senilai Rp 14 miliar. "Tim penyidik Kejari Binjai menetapkan 7 orang tersangka pada kasus korupsi Alkes di RSUD Djoelham? Binjai?," sebut Kepala? Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian, Selasa (7/11/2017).

Adapun keenam tersangka lainnya, masing-masing bernama Suriyana sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?, Cipta sebagai ULP RSUD Djoelham? Binjai?, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa. Kemudian, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012, Teddy selaku Direktur PT Mesarinda Abadi dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica.

Sumanggar menjelaskan untuk modus dalam kasus korupsi ini, para tersangka melakukan pengelembungan harga (mark-up) dan pengadaan barang dan jasa dilakukan pihak RSUD Djoelham? Binjai? tidak sesuai dengan peraturan presiden (perpres) nomor 54 tahun 2010.

"Pengadaan Alkes ini, bersumber dari APBN tahun 2012 senilai Rp 14 miliar dengan kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar sesuai hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh tim auditor BPKP Sumut," ungkapnya.

Ia mengatakan masih terus mendalami penyidikan kasus korupsi ini, yang baru dilakukan ekspos internal di Kejari Medan, awal bulan Nopember 2017 ini. Dari penyeledikan meningkat penyidikan dan menetapkan 7 tersangka.

"Belum (ditahan), masih baru penetapkan tersangka ini. Masih terus dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan para tersangka itu," kata Sumanggar.