MEDAN - Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara menyurati Gubernur Sumut perihal telah terjadinya kekosongan komisioner. Surat ini mereka layangkan agar Gubernur dan DPRD Sumut cepat memilih komisioner baru. "Setelah meninggalnya Bapak HM Zaki Abdullah, Ketua KIP sebelumnya, kita telah menyurati Pak Gubernur. Harapan kita kekosongan sekarang cepat diisi. Mengingat, dalam menyidangkan sengketa, posisi kita harus ganjil. Biasanya kita selalu sidang berlima," kata Ketua KIP Sumut, Abdul Jalil, dalam acara Coffee Morning, Selasa (7/11).

Hadir juga dalam acara tiga komisioner lainnya, Robinson Simbolon (Wakil Ketua), Eddy Syahputra (Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) serta Meyssalina MI Aruan (Ketua Divisi Kelembagaan).

Dalam pertemuan tersebut para komisioner mengungkapkan telah sepakat menunjuk Abdul Jalil yang sebelumnya Plt Ketua KIP Sumut menjadi ketua definitif, serta mengangkat Robinson yang sebelumnya Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi menjadi Wakil Ketua.

Lebih lanjut dikatakan Abdul Jalil, berdasarkan UU KIP, komisioner yang berhak menggantikannya bisa dilihat dari data rekrutmen KIP beberapa waktu lalu. Mereka posisinya yang diperingkat berikutnya, bisa menggantikan komisioner terpilih.

"Atas dasar itu kita serahkan ke dewan dan gubernur," katanya.

Pihaknya juga menyebutkan selama periode 2017, KIP Sumut telah menyidangkan 145 sengketa. Dari 145 sengketa itu, 22 sengketa berhasil di ajudikasi, 3 sengketa di mediasi, 33 sengketa sedang dalam proses, 8 sengketa tidak diregister, sengketa gugur 27 kasus, pembatalan registrasi 34 sengketa, pencabutan permohonan 6 sengketa dan penghentian proses PSI 12.

"Rata-rata dari 145 sengketa ini, banyak yang masuk laporan ke kita soal masyarakat yang ingin mengetahui anggaran di Pemerintah Kabupaten/Kota. Soal informasi HGU di BPN dan lainnya," tambah komisioner lainnya.

Bukan hanya itu, laporan terbaru, KIP Sumut juga telah menerima sengketa soal dana desa. Abdul Jalil menyebutkan, masih banyak kepala desa yang menutup-nutupi informasi soal dana desa yang digulirkan hingga triliunan rupiah.

"Untuk itu, ke depan kita imbau agar kepala desa jangan lagi menutup-nutupi informasi anggaran dana desa. Karena sudah tidak zamannya lagi bermain dalam proyek," sebutnya.

Ke depan, KIP Sumut akan terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat. Hingga sejauh ini pihaknya menyadari bahwa untuk sosialisasi yang dilakukan mereka masih minim. Hal ini dikarenakan selama tiga tahun belakangan KIP Sumut sudah tidak ada lagi mendapatkan anggaran untuk sosialisasi.

"Alasannya karena fungsi kita hanya menerima, memeriksa dan memutus sengketa," sebut Komisioner Eddy.

Dengan adanya sosialisasi, masyarakat Sumut lebih paham adanya UU ini. Mereka menyadari setelah adanya UU ini, masyarakat lebih punya peran untuk bertanya kepada badan publik soal keterbukaan informasi. Sebelumnya yang memiliki kewenangan untuk ini hanyalah profesi wartawan.