MEDAN - Terbukti melakukan pungutan liar, Kepala Desa Kayu Besar, Kecamatan Medan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai, Masriadi alias Adi divonis majelis hakim selama tujuh bulan penjara dengan denda sebesar Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan. Terdakwa Masriadi alias Adi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pungli sebesar Rp 3 juta. Namun putusan majelis hakim terhadap terdakwa tidak bulat. Yusra, salah seorang hakim anggota berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan dua hakim lainnya.

Dia menyebutkan tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Sebab menurutnya yang dilakukan terdakwa bukan pungutan liar, namun hanya biaya yang diterapkan terdakwa untuk pengurusan surat tanah.

"Oleh sebab itu perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana," sebut hakim Yusro di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/11/2017).

Namun karena dua hakim lainnya menyatakan terdakwa bersalah, hukuman pidana penjara tetatp dijatuhkan kepada terdakwa.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," sebut Ketua majelis hakim Rosmina dihadapan terdakwa dan tim JPU.

Menyikapi putusan ini baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

"Kita ambil opsi pikir-pikir karena tadi kan putusannya dissenting opinion. Salah seorang hakim memutuskan Terdakwa dibebaskan," ujar Marulam Pandiangan selaku kuasa hukum terdakwa usai persidangan.

Marulam mengatakan sebagai kepala desa yang dipilih rakyat, sewajarnya terdakwa membuat kebijakan yang meringankan warganya.

"Itu kan biayanya sekali urus Rp 1,5 juta. Nah saksi korban dia ngurus dua surat tanah totalnya Rp 3 juta. Itu kan biayanya untuk ongkos-ongkos manggil saksi urusan tanah itu," sebut Marulam.

Sebelumnya terdakwa ditangkap personil Polres Tebingtinggi saat sedang transaksi dengan saksi yang juga warga Dusun Mesjid Pematang Tengah, Desa Kayu Besar, Serdang Bedagai. Korban saat itu ingin mengurus surat tanah, namun terdakwa meminta dana pengurusan sebesar Rp3 juta. Tujuannya, untuk mengurus surat-surat tanah agar dapat dikerjakan dengan cepat.