MEDAN - Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Dairi Tahun Anggaran (TA) 2011, enam terdakwa divonis majelis hakim selama 16 bulan penjara di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/11/2017). "Memutuskan, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa dengan hukuman selama satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," ucap hakim Ahmad Sayuti.

Ahmad Sayuti menilai keenam terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, empat rekanan yaitu, Melanton Purba selaku direktur CV Langit Biru, Holman Siringoringo selaku direktur CV Ruthani Mandiri, Arifin Lumban Gaol selaku wakil direktur CV Keke Lestari dan Cut Dian Meutia selaku direktur CV Hati Mulia dikenakan hukuman tambahan dengan diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) yang besarannya bervariasi.

Walaupun sebelumnya keempat rekanan tersebut telah menyerahkan Uang Pengganti (UP) kepada Kejari Dairi masing-masing sebesar Rp 100 juta.

"Melanton Purba wajib membayar UP sebesar Rp 124 juta, Holman Siringoringo diwajibkan bayar UP sebesar Rp 75 juta, Arifin Lumban Gaol membayar UP sebesar Rp 79 juta, dan Cut Dian Mutia wajib membayar UP sebesar Rp 145 juta dan bila tak dibayarkan maka masing-masing dikenakan kurungan 6 bulan penjara," jelas Sayuti.

Hukuman Uang Pengganti ini tidak dikenakan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu, Pasder Berutu selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi dan Wilfried Sianturi.

Untuk itu, korupsi pengadaan komputer di berbagai sekolah di Kabupaten Dairi yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran senilai Rp 2 miliar.

Setelah dilakukan audit oleh tim Akuntan Publik diketahui kerugian negara sebesar Rp 800 juta. Seorang tersangka dalam perkara ini yaitu Dian Kristina yang berperan sebagai penghubung antara penyelenggaran proyek dengan rekanan belum diketahui keberadaannya dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).