MEDAN-Sejumlah tamu undangan rapat paripurna DPRD Sumatera Utara (Sumut) kecewa karena jadwal rapat paripurna yang seyogianya digelar Senin (6/11/2017) pagi dibatalkan tanpa pemberitahuan. Batalnya rapat paripurna tersebut membuat sejumlah tamu undangan kecewa dan pulang.

"Saya ditugaskan menghadiri rapat paripurna ini. Tapi kok kosong begini, apa batal ya," kata seorang pegawai dari Dinas Ketahanan Pangan dan Hortikultura Sumut, di gedung dewan.

Pria berambut lurus tersebut mengaku tidak tahu adanya pembatalan rapat. "Tidak ada pemberitahuan, yang ada undangan menghadiri rapat," ujarnya.

Sejumlah tamu undangan lain juga tampak kecewa karena begitu hendak memasuki ruang paripurna, tidak ada tanda-tanda rapat akan dimulai. Ruangan tersebut gelap dan tidak ada satu pun anggota dewan maupun staf di ruangan tersebut.

Kabang Persidangan Sekretariat DPRD Sumut, Toman Nababan mengungkapkan, pembatalan paripurna itu karena adanya surat dari Gubernur Sumut T. Erry Nuradi yang tidak bisa menghadiri paripurna. "Ada surat dari gubernur beliau tidak bisa hadir. Karena pengajuan Ranperda dan pengambilan keputusan itu harus dihadiri gubernur tidak bisa diwakilkan," kata Toman.

Namun Toman mengaku tidak tahu alasan ketidakhadiran gubernur. "Kalau itu tidak tahu persis, coba ke Sekwan saja," ujarnya.

Terkait tidak adanya pemberitahuan pembatalan kepada tamu, menurut Toman hal itu karena pemberitahuan pembatalan dari Pemprov mendadak. "Memang mepet waktunya, paling hari ini baru sampai. Jadi mohon maklum lah ya. Kalau anggota dewan sudah tahu semua ini rapat hari ini batal," tegasnya.

Rapat paripurna DPRD Sumut hari ini sejatinya membahas pengajuan lima Ranperda oleh Gubernur Sumut dan pembahasan persetujuan perpanjangan kerjasama Sister Provinve antara Pemprov Sumut dengan Bekes County, salah satu provinsi di Hungaria.

Sedangkan lima Ranperda dimaksud yakni Pengajuan Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2013 tentang Retribusi Daerah, Perubahan Kedua atas perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan Pembahasan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sumut Tahun 2017-2037.

Kemudian pembahasan menyangkut Ranperda tentang Perubahan atas Perda No.10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Provsu No.5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan BUMD Provsu Oleh Gubernur Sumatera Utara.