JAKARTA - Kewajiban registrasi ulang pengguna ponsel prabayar harus diikuti tanggung jawab Pemerintah untuk melindungi data pribadi warga negara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini kepada Wartawan, Senin (6/11/2017) di Jakarta.

Untuk diketahui, selama 2-3 bulan ini Kementerian Kominfo memang telah gencar mensosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar dengan mendaftarkan nomor NIK dan nomor KK konsumen.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

"Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apapun. Inilah kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh Pemerintah," tegas Jazuli.

Apalagi, lanjut Anggota Komisi I ini, data pribadi jelas dilindungi undang-undang dan sudah ada Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi warga negara.

"Kalau sampai terjadi penyalahgunaan awas publik akan menuntut pertanggungjawaban Pemerintah dan hal ini merupakan pelanggaran hukum," pungkas Jazuli. ***