MEDAN-Ketua Komisi Perlindungan Anak (Komnas PA) Indonesia, Arist Merdeka Sirait mengaku prihatin dengan peristiwa pelecehan seks yang dialami sebelas bocah di Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdangbedagai, Sumatera Utara.

Pelaku pelecehan ini adalah Syahril alias Trisno, pria berusia 67 tahun yang mengaku sebagai kakek angkat para korban.

"Peristiwa ini sangat kami sayangkan, dan saya sendiri tentunya prihatin. Apalagi, korbannya begitu banyak," kata Arist, Senin (6/11/2017).

Ia mengatakan, insiden seperti ini pastinya akan menimbulkan dampak psikologis bagi para korban. Untuk memulihkan kondisi psikologis sebelas bocah ini, Arist mengaku sudah menurunkan tim ke lokasi kejadian.

"Quick Investigator Voluntary Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Serdangbedagai sudah saya minta untuk mendampingi para korban. Tim yang turun ke lokasi berkoordinasi dengan Tim Investigasi Komnas PA Kelompok Kerja Siantar dan Simalungun untuk mengawal kasusnya di kepolisian," kata Arist.

Ia mengatakan, pelaku patut diganjar dengan hukuman yang berat. Setidaknya, pelaku dijerat pasal UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) No10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU RI No35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Saya juga berharap para orangtua, tokoh masyarakat untuk sama-sama mengawasi lingkungannya masing-masing. Jangan sampai ada lagi korban-korban pelecehan lain," kata laki-laki kelahiran Siantar ini.

Ia mengatakan, masyarakat di Sumatera Utara setidaknya menanamkan prinsip Sa Anak Sa Boru.

Adapun makna di balik kiasan bahasa Batak ini adalah "anakmu adalah anakku, cucumu adalah cucuku. Sehingga, semua pihak bisa saling sama-sama menjaga.