MEDAN - Terdakwa Johanes Lukman Lukito masih mendapatkan perlakuan istimewa dari hakim dan Jaksa Penuntut Umum. Meski sudah merugikan keuangan negara senilai Rp 7,89 miliar dari jumlah pagu anggaran Rp 17,9 miliar, Tahun Anggaran (TA) 2014. "Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Johanes selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen, Hendri Sipahutar di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/11/2017).

Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua terdakwa yakni Yulius Dakhi selaku Direktur PT Bumi Nisel Cerlang dan Johanes Lukman Lukito selaku Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering. Pada penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sempat melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa di Rutan Tanjunggusta Medan.

Namun, tak berselang lama, terdakwa Johanes kemudian menjadi tahanan kota. Begitupun ditahap persidangan satu dari dua terdakwa yakni Johanes dijadikan tahanan kota. Beredar kabar terdakwa Johanes mengaku ada memberikan uang senilai Rp 150 juta kepada hakim Wahyu Prasetyo Wibowo SH dalam surat permohonan supaya hakim tidak melakukan penahanan. Dan terdakwa membayar kerugian negara kepada penyidik Direskrimsus Polda Sumut senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian melalui rekening kejaksaan senilai Rp 3 miliar.

Dimana kerugian negara Rp 7,89 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dari jumlah pagu anggaran Rp 17,9 miliar.

Sementara itu satu terdakwa lainnya, Yulius Dakhi selaku Direktur PT Bumi Nisel Cerlang masih dilakukan penahanan dari proses penyidikan di Kejatisu hingga proses persidangan.

Jaksa penuntut umum juga menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan. Hanya satu terdakwa Yulius dilakukan penahanan beda dengan terdakwa Johanes yang mendapatkan perlakuan istimewa dengan bebas tanpa ditahan.