LANGSA - Selama satu pekan melakukan operasi jaringan sindikat narkoba di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita narkotika seberat 212.483,15 gram atau 212,483 kg. Dengan rincian, sabu-sabu seberat 209.930,43 gram dan pil ektasi sebanyak 8.500 butir atau 2.552,67 gram di tempat terpisah.
Demikian disampaikan, Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari didampingi Direktur P2 BNN, Brigjen Anjan Pramuka dan Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa saat menggelar konfresi pers, Minggu (5/11/2017), di Mapolres Langsa.
 
Selain menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, BNN juga mengamankan 4 tersangka, masing-masing berinisial UD bertindak sebagai penerima, RA sebagai pembawa, ABR sebagai penyimpan, dan FZL sebagai pembawa dan ikut menyembuyikan barang haram tersebut.
 
Ia menjelaskan, awalnya BNN, pada Rabu (1/11/2017), sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di daerah Idi Rayeuk, Aceh Timur menangkap tersangka UD, yang telah menerima sabu-sabu sebanyak 5 bungkus atau seberat 5.427,94 gram dari ADK (DPO). Dan, UD menerima sabu-sabu itu atas perintah dari tersangka MI yang berada di Malaysia.
 
"Barang haram tersebut dibawa dari Malaysia ke Aceh tepatnya Idi Rayeuk menggunakan kapal nelayan melalui jalur laut," ujarnya.
 
Kemudian, pada Sabtu (4/11/2017), sekitar pukul 01.30 WIB, di Dusun Tanjung Mulia, Gampong Alue Dua Muka, Kecamatan Idi Rayeuk, tim BNN kembali menangkap seorang tersangka berinisial RA. Tersangka ini membawa sabu-sabu sebanyak 133 bungkus atau seberat lebih kurang 109.640,12 gram serta 1 bungkus pil ekstasi dengan jumlah 8.500 butir atau lebih kurang 2.552,67 gram.
 
"33 bungkus sabu dan 1 bungkus ekstasi disimpan didalam box ikan warna biru, yang baru diterima dari orang kapal di Pelabuhan Idi Rayeuk dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1261 QB. Sementara, 100 bungkus plastik sabu ditimbun dikebun belakang sebuah rumah di gampong tersebut," ungkapnya.
 
Lalu, sambung jenderal bintang dua ini, pada Minggu (5/11/2017), sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya Bukit Panjang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, BNN kembali menangkap seorang tersangka berinisial ABR serta mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 30.000 gram.
 
"Tersangka berhasil kita tangkap, setelah sebelumnya sempat melarikan diri, namun naas tersangka yang mengendarai mobil Honda Jazz BK 1200 GQ mengalami kecelakaan di Gampong Seunebok Antara Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang. Sedangkan, tersangka F diamankan pada sore ini," pungkasnya.
 
Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari didampingi Direktur P2 BNN, Brigjen Anjan Pramuka dan Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa, saat menggelar konferensi pers, Minggu (5/11/2017), di Mapolres Langsa.