MEDAN - Penyelenggara adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 sudah terbentuk, Sabtu (11/11/2017) pekan depan. "Tanggal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara, Iskandar Zulkarnain, kepada Analisadaily.com, Minggu (5/11/2017).

Ia menjelaskan, pembentukan PPK dan PPS di mulai sejak 12 Oktober lalu dengan berbagai tahapan mulai tahap seleksi administrasi, tes tertulis, dan tes wawancara.

"Sesuai petunjuk teknis KPU Sumut, tanggal 4-5 November 2017 diumumkan nama-nama anggota PPK dan PPS terpilih. Tapi, jika molor tentu kita akan panggil KPU Kabupaten/Kota itu kenapa bisa keluar dari juknis," sebutnya.

Akan tetapi, lanjutnya, 8 KPU kabupaten/kota di Sumut yang menggelar Pilkada 2018, membuat juknis sendiri (pembentukan PPK dan PPS) dan tidak berpatokan pada juknis dari KPU Sumut.

"Namun yang pasti PPK dan PPS itu paling lama terbentuk 11 November. Info yang saya dapat ada PPK dan PPS di 8 kabupaten/kota itu sudah dilantik," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat PPK dan PPS dilantik mereka juga akan menandatangani fakta integritas. "Itu dilakukan agar mereka memiliki integritas, mandiri, dan profesional, dalam menjalankan tupoksinya," tandasnya.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengatakan, pihaknya sudah mengumumkan nama penyelenggara adhoc PPK dan PPS, Sabtu (4/11/2017).

"Selanjutnya akan dilantik 11 November 2017 mendatang. Usai pelantikan itu mereka akan dibekali," ucapnya.