MEDAN - Pekan ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PU Sibolga Marwan Pasaribu yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi ‎pelaksanaan kontrak rigit beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp65 miliar. Hal itu diutarakan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan tersangka Marwan Pasaribu sebagai tersangka.

"Kita sudah menetapkan Kadis PU Sibolga Marwan Pasaribu selaku penyelenggara dan PPK serta ketua Pokja sebagai tersangka, kita sudah jadwalkan pemeriksaan pada Selasa (7/11) mendatang untuk di periksa sebagai tersangka," ucap Sumanggar, Minggu (5/11/2017).

Sumanggar menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap ketiganya dan akan dilakukan pemeriksaan dan penahanan pada pekan ini.

"Kita akan periksa mereka (Kadis dan rekannya) dalam kapasitas tersangka. Dan akan kita tahan seperti yang lainnya," beber Sumanggar.

Menurut Sumanggar pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap 10 tersangka yang sudah di tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

  "Sepuluh orang yang ditahan merupakan Direktur proyek tersebut atau rekanan dalam kasus ini. Dan sudah kita titipkan di Rutan," jelasnya.

Adapun 10 rekanan yang ditahan adalah, Jamaluddin Tanjung Direktur  Pt Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur  PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur  PT Andhika Putra Perdana.

Kemudian Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga Dir VIII CV Pandan Indah.

"Mereka merupakan bagian dari 13 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik sejak beberapa waktu lalu. Sebelum ditahan mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sejak pukul 10:00 wib tadi," urainya.

Disebutkannya, mereka diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi  Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton). Proyek ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 pada jalan mesjid dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar.

"Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp 10 miliar, " sebutnya.