MEDAN - Sungguh biadab kelakuan kakek berinisial Le (53) in. Pria yang menetap di Kelurahan Gedung Johor tega melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri ABT yang masih berusia 11 tahun. Akibat perbuatan tak senonoh itu, Le ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua.

Dari keterangan yang diperoleh di kepolisian, perbuatan cabul Le kali pertama diketahui ibu korban, RW Br Ginting, Selasa (25/10/2017) sekitar pukul 08.00. Ia merasa ada yang aneh dengan badan putrinya itu.

"Ibu korban melihat badan anaknya besar. Saat ditanya kenapa badannya membesar, korban menceritakan bahwa ia sudah dicabuli bulangnya (Le)," kata Kapolsek Delitua, Kompol Arifin Marpaung, Minggu (5/11/2017).

Mengetahui anaknya sudah dicabuli kakeknya sendiri, ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Delitua sesuai dengan laporan LP/1490/k/X/2017, tanggal 25 Oktober 2017. Memang selama ini, Le tinggal satu rumah dengan RW Br Ginting serta putrinya.

Atas perbuatannya, Le dijerat Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.