MEDAN - Guru honor SMA/SMK sederajat di Sumatera Utara (Sumut) tahun ini akan mendapatkan upah Rp40.000 per jam pelajaran. Honor tersebut telah ditampung dalam APBD Perubahan Sumut 2017 dan akan dibayaran untuk Juli-Desember 2017. "Dalam PABPD Sumut 2017 ditampung Rp 45 Miliar yang akan dibagi untuk guru honor SMA/SMK dan guru honor Sekolah Luar Biasa (SLB)," kata Plt Kabid Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, Abdul Malik Pane pada acara Diseminasi Hasil Rapid Assesment Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan, Jumat (3/11/2017).

Abdul Malik menjelaskan, anggaran Rp 45 miliar tersebut untuk pembayaran honor 7.775 guru honor dengan total 155.170 jam pelajaran.

"Jumlah guru honor yang telah kita verifikasi dari 33 kabupaten kota di Sumut itu sebanyak 7.775 orang," ujarnya.

Abdul Malik menuturkan, guru honor yang lulus verifikasi tersebut merupakan guru honor yang memiliki SK pengangkatan, baik dari kepala sekolah, kepala dinas pendidikan maupun kepala daerah.

Menurut Abdul Malik, selama ini pihaknya bukan tidak memikirkan nasib guru honor. Namun berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terkait peralihan wewenang SMA/SMK dari kabupaten kota ke provinsi, guru honor tidak termasuk pegawai yang dialihkan.

Sementara Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar menuturkan, dari hasil kajian cepat (Rapid Asesment) Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap guru honorer di kabupaten kota di Sumut, nasib guru honor belum diperhatikan dengan gaji yang tidak layak. Sementara keberadaan mereka di sekolah negeri sangat dibutuhkan.