PALAS - Kepala desa di jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas diimbau untuk mengaktifkan atau memfungsikan aplikasi pengelolaan keuangan desa yang telah diinstal pada perangkat komputer desa oleh BPKP Pusat. Hal ini, sebut Wakil Bupati Palas H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, sebagaimana instruksi Presiden RI, Joko Widodo dalam rapat kerja pengawasan nasional yang meminta agar semua desa melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan parsipatif.

"Pemkab Padang Lawas telah menerbitkan surat edaran No.143/5442/2017, tanggal 30 Oktober 2017 tentang melaksanakan sistem aplikasi pengelolaan keuangan desa mengunakan Siskeudes," ujar Wabup, Sabtu (4/11/2017) disela penutupan kompetisi sepakbola Porseb Cup di Lapangan bola Desa Pagur Satio.

Penerapan aplikasi Siskeudes ini, sambungnya, sesuai surat edaran Kepala BPKP Perwakilan Sumut No.1161/PW02/3.2/2017 tentang penggunaan aplikasi Siskaudes di lingkungan pemerintah daerah.

"Kepala desa supaya menginput ke aplikasi Siskeudes terkait RPJMDes, RKPDes, RAB dan APBDes tahun 2017," pintanya.

Hal yang sama juga harus dilakukan seperti pembuatan SPJ 100 persen dana desa (DD), dan alokasi dana desa (ADD) serta pencairan DD dan ADD tahun 2018.