SERDANG BEDAGAI – Polsek Perbaungan berhasil meringkus Sariman (48) bandar sabu yang menetap di Dusun Kedondong, Desa Melati 2, Kecamatan Perbaungan, Sergai, saat akan melakukan transaksi, Kamis (2/11/2017) sore.

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 paket kecil sabu, 1 paket besar sabu, 1 timbangan elektrik dan puluhan plastik transparan.

Menurut sumber Polsek Perbaungan, tertangkapnya Sariman berawal dari adanya informasi diterima Polsek Perbaungan. Atas laporan itu AKP Ilham Harahap menutunkan personilnya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pengintaian diketahui tersangka sedang menunggu pasien dirumahnya. Tampan membuang waktu personil Polsek Perbaungan langsung melakukan penggrebekan.

Saat digrebek polisi menemukan barang bukti 6 paket sabu, timbangan elektrik dan puluhan plastik pembungkus sabu dari tangan tersangka. Bersama barang bukti tersangka digelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Sariman mengaku, dirinya baru saja mengedarkan sabu diwilayah Perbaungan sekitarnya. Sedangkan kristal putih tersebut dibelinya dari bandar sekitar Perbaungan.

“Baru aja jual sabu, untuk kebutuhan hidup,” kilahnya.

Sementara itu, Kapolsek Perbaungan AKP Ilham Harahap pada koran ini, Jumat (3/11) membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Sariman berikut mengamankan barang bukti sabu dan timbangan elektik.

“Tersangka kita tangkap saat akan melakukan transaksi. Polsek Perbaungan akan tetap memerangi narkoba di Perbaungan,” ujarnya.