JAKARTA - Seorang warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Filipina di Kota Marawi satu pekan setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyatakan bahwa kota tersebut telah bebas dari para simpatisan ISIS.

Menurut pemerintah setempat, WNI tersebut adalah seorang pria berusia 23 tahun bernama Mohammad Ilham Syaputra.

Dari kabar yang dirilis ABC News, Ilham merupakan warga asal Sumatera Utara. Menurut laporan yang dirilis Kepala Kepolisian Lanao del Sur, John Guyguyon, Ilham masuk negara Filipina pada bulan November 2016 silam.

Guyguyon yang berpangkat setara dengan Ajun Komisaris Besar Polisi Indonesia ini juga mengatakan bahwa Ilham merupakan salah satu anggota dari grup ekstremis yang melakukan serangan bom di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada bulan Januari 2016 silam.

Sebelumnya, Presiden Duterte telah menyatakan bahwa Kota Marawi telah bebas dari anggota kelompok ekstremis yang berafiliasi dengan ISIS. Pernyataan tersebut diucapkannya pada 17 Oktober 2017 silam.

Usai mengeluarkan pernyataan tersebut, pemerintah Filipina langsung mengembalikan sekitar 6.400 penduduk Kota Marawi dari total 360.000 warga ke tempat tinggalnya masing-masing.***