PALAS-Seleksi ujian tertulis calon panitia pemungutan suara (PPS) se-Kabupaten Padang Lawas (Palas) dilaksankan di tiga zona yaitu Eks Barumun, Eks Barumun Tengah dan Eks Sosa.

Pelaksanaan ujian tertulis secara serentak dilaksankan Rabu sampai Kamis (1-2/11/2017).

Divisi SDM dan Parmas KPU Palas, Amran Pulungan menyebutkan, jumlah seluruh pendaftar PPS se-Palas sebanyak 1.669 orang. Tidak lulus sebanyak 22 orang dan lulus seleksi berkas sebanyak 1.647 orang.

"Calon PPS 1647 orang ini berhak mengikuti tes tertulis sesuai jadwal berlangsung dua hari " ujarnya.

Dikatakan, untuk zona 1 melingkupi Eks Barumun, kata dia, Kecamatan Barumun, Barsel, Lubuk Barumun, Ulu Barumun dan Sosopan.

Sedangkan zona 2 meliputi Eks Sosa, termasuk didalamnya Kecamatan Hutaraja Tinggi, Batang Lubu Sutam dan Kecamatan Sosa. Selanjutnya,lanjut Amran,zona tiga Eks Banteng empat kecamatan, meliputi, Aeknabara Barumun, Barumun Tengah, Huristak dan Sihapas Barumun.

Kordinator zoan 1 dipercayakan kepada Komisioner Divisi Hukum Indra Syahbana Nasution dengan lokasi ujian tertulis bertempat di SMK N 1Barumun danPonpes Pesantern NU Paringgonan, Kecamatan Ulu Barumun, kata Amran yang akrab disapa Ampul.

Sedangkan korrinator zona 2 dipercayakan pada Komioner KUL Rahmat Efend Siregar melungkupi eks Sosa termasuk Kecamatan Sosa, di SMP N 1 Sosa , Kecamatan Batang Lubu Sutam, di SDN Tamiang dan kecamatan Hutarajatinggi lokasi SMA N Hutarajatinggi.

Dirinya mengakui, untuk kordinator zona 3 melingkupi dipercayakan pada dirinya selaku Komisioner Divisi SDM dan Parmas meliputi, Kecamatan Barumun Tengah,lokasi ujian SD N Binanga, Kecamatan Aek Nabara Barumun dilokasi MIN Aek Nabara, Kecamatan Sihapas Barumun lokasi SD Poken Minggu dan Kecamatan Huristak dilokasi SMK N 1Huristak.

Ditanya, bagi desa yang kosong pelamar calon PPS sebanyak 8 desa. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan KPU Palas akan melakukan rekrutmen langsung turun ke desa yang masih kosong dan kurang pelamar PPS,ungkapnya

"KPU akan mengambil langkah melakukan penunjukkan langsung ke warga desa agar menjadi PPS di desa yang kosong dengan sistim jemput bola,"tambah Amran

Sesuai dengan tahapannya, sambung dia, sampai batas waktu tanggal 11 nopember 2017, seluruh pembentukan panitia adhoc PPK dan PPS untuk pelaksanaan Pilkada serentak Pilgubsu dan Pilbup Palas tahun 2018 harus sudah selesai.

"Calon PPK yang sudah mengikuti tes wawancara, lanjutnya, KPU Palas akan menetapkan PPK yang dinyatakan lulus, besok Kamis (2/11/2017). SK Penetapan PPK terpilih sebanyak 5 orang perkecamatan, akan ditandatangani Ketua KPU Palas bersama Komisioner lainya sesuai hasil. Keputusan rapat pleno," pungkasnya.