MEDAN|Soal kenaikan Upah Minimum Provinsi yang akan diterapkan pada 2018, Gubernur Sumut Erry Nuradi menyatakan di Sumatera Utara sudah ada besaran angkanya.

Oleh Dewan Pengupahan Daerah yang didalamnya terdapat unsur pengusaha (Apindo) dan serikat pekerja kenaikan tersebut sudah ditandatangani.

Demikian dijelaskannya seusai memimpin Apel Siaga Operasi Zebra Toba 2017 di Lapangan Merdeka Medan, Rabu (1/11/2017). Namun tidak dijelaskannya kapan waktu pastinya besar kenaikan UMP Sumut akan diumumkan.

Kata Erry yang juga Ketua DPW Partai Nasdem Sumut, kenaikan UMP di Sumut disesuaikan dengan ketetapan Kementerian Tenaga Kerja. Oleh Menaker sudah diumumkan bahwa kenaikan upah secara nasional mencapai 8,71%. Daerah-daerah dinyatakan selambat-lambatnya harus sudah mengumumkan pada 21 November.

"Besar angka pasti kenaikannya saya lupa, tapi kita sesuaikan dengan ketentuan Kemenaker," ujar Erry.

Rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumut 24 Oktober 2017 memutuskan UMP Sumut tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188,68, naik 8,71% atau Rp 170.833,99 dari UMP Sumut 2017 sebesar Rp 1.961.354.69.

"Tadi sudah kami usulkan kepada Bapak Gubernur," kata Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga.