MEDAN-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menembak mati Muhammad Hasan, seorang bandit yang menjadi pelaku pembacokan seorang anggota Brimob Den C Sipirok, Bripka DM.

Muhammad Hasan ditenggarai sebagai gembong bandit yang kerap merampok, mencuri serta berbuat onar di wilayah hukum Polres Tapsel. Selain Hasan, polisi juga menangkap dua orang lainnya berinisial R dan A. Ketiganya disergap di kawasan Sunggal, Kota Medan.

Kapolres Tapsel AKBP Muhammad Iqbal Harahap di RS Bhayangkara, Medan mengungkapkan, sedikitnya ada 46 laporan polisi atas kejahatan para tersangka. Sebelum menangkap ketiganya, polisi telah menangkap enam orang anggota jaringan ini.

"Untuk tersangka Hasan Harahap alias Hasan Tappul, sudah sangat meresahkan masyarakat Sosa. Dia ini juga yang membacok anggota Brimob Den C Sipirok saat melakukan pengamanan terhadap kebun di Palas," kata Iqbal.

Iqbal yang didampingi Wadirkrimum Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan menjelaskan, pembacokan bermula ketika ada warga yang hendak mengambil alih lahan milik perkebunan sekira setahun lalu. Lalu, kata Iqbal, aparat Brimob melakukan pengawalan.

Saat itu, Bripka DM justru dibacok oleh Hasan. Hasan kemudian buron. Beberapa kali hendak ditangkap ia lolos. "Ada mobil polisi yang hancur sewaktu akan penangkapan mereka sebelum ini," sebutnya.

"Jalan Palas menuju ke Riau itu mereka tutup supaya polisi tidak bisa masuk. Lalu kita dengan kekuatan penuh koordinasi ke Kapolda untuk membackup dan kita tangkap 7 orang jaringan ini," katanya. Namun, Hasan yang menjadi buron tidak ditemukan.

Hingga akhirnya, polisi mendeteksi keberadaan tersangka di Sunggal. Namun saat ditangkap kata Iqbal, tersangka Hasan melawan dan ditembak mati. Sementara tersangka R dan A ditembak kakinya.

Dalam aksinya, para tersangka kadang melakukan perampokan dengan menyetop mobil sawit lalu menurunkan sawit. "Bila ada yang melawan, mereka pukuli. Selain pasal 365, ada juga LP 363 (pencurian), 351 dan 170 (penganiayaan bersama-sama)," terangnya.

Turut disita sebagai barang bukti sebilah parang, dan mobil pengangkut sawit.