SERDANG BEDAGAI - Sito (46) warga Dusun 8, Desa Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai saat menunggu konsumennya, Senin (30/10/2017) sekira pukul 21.00. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa 1 unit HP berisi nomor judi togel pesanan pembeli dan uang Rp 87 ribu. Bersama barang bukti, pelaku digelandang ke Mapolres Sergai.

Pengakuan bapak 5 anak ini, dirinya nekat menjadi jurtul disebabkan pekerjaannya sebagai pengrajin tali tidak cukup untuk biaya hidup.

“Aku baru dua bulan jadi jurtul untuk biaya tambahan belanja,” akunya.

Sementara itu, Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto mengatakan, tertangkapnya tersangka atas adanya informasi dari masyarakat seputar adanya jurtul beroperasi di desa mereka.

“Dari laporan itu kita berhasil meringkus tersangka sedang menunggu pembeli di pinggir jalan,” terang Kapolres.