MEDAN-Persoalan izin kerap menjadi kendala dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTMH). Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara seiring peringatan hari listrik nasional yang dipringati pada 27 Oktober 2017 lalu.


Menurut Gubernur, keinginan para investor untuk melakukan pembangunan PLTMH di Sumatera Utara sangat tinggi. Namun, progresnya kerap terkendala karena sebagian lokasi pembangunannya berada dalam kawasan hutan.

"Rata-rata itu di kawasan hutan jadi ada prosesnya. Apalagi hutang lindung, harus lewat izin dari KLHK atau membuat hutan pengganti," ujarnya.

Tengku Erry menjelaskan, PLTMH menjadi salah satu alternatif penting untuk memenuhi kebutuhan listrik pada daerah-daerah yang belum dialiri jaringan listrik. Sebab dari sisi sumber tenaga, PLTMH relatif lebih memiliki ketersediaan sumber yakni air. Saat ini di Sumatera Utara menurutnya sudah terdapat sekitar 7 PLTMH yang sudah beroperasi. Sebagian lainnya masih dalam pengurusan izin.

"PLTMH sudah ada progresnya, 7 sudah operasi masih ada beberapa yang masih konstruksi. Potensinya 1000 MW," pungkasnya.