MEDAN - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan sudah melimpahkan berkas dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015 ke Pengadilan Negeri (PN) Medan. Adapun berkas yang dilimpahkan Sekda Asahan Sofyan dan mantan Kabag Sosial Setdakab Asahan, Darwin Pane.

"Iya benar, tanggal 23 Oktober kemarin, berkas kedua tersangka dilimpahkan ke PN Medan. Berkas langsung diserahkan oleh Kasi Pidsus Asahan Elon Pasaribu," ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Senin (30/10/2017).

Sumanggar menjelaskan dengan pelimpahan ini, jaksa hanyan tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Medan.

"Jadwal sidang belum kita terima, kita tunggulah. Karena kita hanya menunggu saja," sebutnya.

Sumanggar juga menjelaskan kedua tersangka saat ini masih berada dalam Rutan Tanjung Gusta.

"Mereka tetap dalam penahanan penyidik," kata Sumanggar.

Seperti diketahui Sofyan dan Darwin Pane ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015.

Sofyan dan Darwin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaan MTQN ke-35 tingkat Provinsi Sumut yang digelar di Asahan.

MTQN tingkat Provinsi Sumut ke-35 digelar di Kabupaten Asahan pada Agustus 2015. Kegiatan itu mendapat pagu anggaran Rp 9 miliar dengan rincian Rp 7 miliar dari APBD Asahan dan Rp 2 miliar dari APBD Sumut.
Dalam penggunaan anggaran itu diduga telah terjadi penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. Ditemukan pula dugaan penggelembungan biaya.

"Berdasarkan audit, kerugian negara dalam kegiatan ini mencapai Rp 487 juta dari pagu anggaran Rp 9 miliar," sambung Sumanggar.