TAPANULI SELATAN - Jekson Simanjuntak (36), warga Desa Huta Pardomuan, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel, terpaksa harus mendekam dalam tahanan Polres Tapsel. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap Satnarkoba Polres Tapsel akibat memiliki narkotika jenis ganja. Sabtu (28/10/2017) sekira pukul 21.30, tersangka Jekson diamankan petugas di Desa Pardomuan, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapsel, tepatnya di salah satu warung milik warga.

Pada saat penangkapan tersebut, tersangka tidak mengakui bahwa dia memiliki ganja, tidak lama kemudian, di bawah meja tempat duduk tersangka menemukan bungkusan plastik yang diduga berisi narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti yang ditemukan diangkut ke Mapolres Tapsel.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik assoy warna biru yang diduga berisikan 89 (delapan puluh sembilan) bungkus/Amp berisi ganja seberat 62,3 Gram dan 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan 1 bungkus/Bal berisi ganja seberat 1,000 gram.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba Polres Tapsel, Senin (30/10/2017) di ruang kerjanya ke pada GoSumut membenarkan penangkapan ini.

"Tersangka telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika tahun 2014 dan saat ini kita masih malakukan pengembangan," tegas Kasat.